Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik secara cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan unit yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyimpan dan menyediakan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mewujudkan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan terpercaya.”